Hendarman Supandji Adalah Jaksa Ilegal

Hendarman Supandji Adalah Jaksa Ilegal. – Pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung merupakan ilegal, didukung oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Margarito Kamis.

“Jabatan Herdarman ilegal,” tegasnya saat berbincang dengan okezone, Sabtu (3/7/2010).

Dia memaparkan, jabatan Jaksa Agung memang tidak disebutkan dalam Undang-undang Dasar (UUD), namun hanya jabatan menteri. Margarito mengutip, “Kalau tidak salah dalam UUD berbunyi, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet”.

Seperti diketahui, katanya, pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung diangkat bersama dengan para menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu I dan Surat Keputusan (SK) Presidennya disatukan dengan para menteri. Sedangkan Menteri Kabinet jilid I sudah habis pada 22 Oktober 2009 yang lalu. Maka itu secara otomatis pula masa jabatan Hendarman sudah habis.

“Seharusnya penganggkatan Jaksa Agung dan SK-nya tidak diangkat secara bersamaan dengan menteri kabinetnya,” ujarnya bersolusi.

Dosen Hukum tata negera UI tersebut hanya sependapat dengan Yusril dan Mahfudz MD. Dan kasus yang ditangani Jaksa Agung juga dianggap Margarito tidak sah.

“Penanganan kasus harus ditangani oleh orang yang berwenang, sedangkan Hendarman wewenangnya sudah habis. Jadi penanganan kasus tersebut tidak sah,” ucapnya.(hri)

Leave a comment