Rancangan Undang-undang Rahasia Negara yang akan segera disahkan oleh DPR RI akan menyebabkan terjadinya politik pecah belah antar peraturan perundang-undangan. RUU ini dianggap bisa melumpuhkan kehidupan bermasyarakat.
Dalam prakteknya, rancangan undang-undang tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan sektoral lainnya seperti UU No.40/1999 tentang pers.
“Maka hal ini jelas merupakan indikasi politik pecah belah atau devide et impera di tataran perundang-undangan yang dikhawatirkan sebagai bagian daripada strategi perang globalis melumpuhkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Front Daulat Rakyat Merdeka (FDRM) dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/9/2009).
Selain itu, rancangan tersebut juga bertentangan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 28F UUD 1996 mengatakan bahwa rakyat mempunyai hak konstitusional untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan indormasi serta untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
FDRM sendiri dengan tegas menolak RUU Rahasia Negara. “Kami menolak RUU Rahasia Negara demi tegaknya sila ke-3 Pancasila, Persatuan Indonesia,” tegasnya.
Filed under: Hukum | Tagged: Negara, Pemerintah, Presiden, Rakyat



