Penahanan Jaksa Ester & Dara Soal Kecil.

Kejagung: Penahanan Jaksa Ester & Dara Soal Kecil. Penahanan dua orang jaksa yang diduga menilep barang bukti berupa ratusan butir ekstasi, Ester Tanak dan Dara Veranita dinilai merupakan bagian kecil dari penanganan kasus tersebut. Pasalnya ada hal yang lebih besar yang seharusnya diprioritaskan.

“Penahanan adalah bagian kecil dari penanganan masalah hal yang lebih terpenting adalah nanti saat penanganan di pengadilannya,” ujar Kapuspemkum Kejaksaan Agung M.Jasman Panjaitan,di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/4/2009).


Jasman juga akan membuktikan ketegasan institusi kejaksaan saat di peradilan nanti. “Nanti lihat bagaimana Kejaksaan Agung akan memperlakukan anaknya sendiri,” ucapnya


Lebih lanjut Jasman menambahkan bahwa perizinan penahanan tidak diperlukan. Pasalnya kedua jaksa nakal tersebut melakukan tindakan tidak pada saat bertugas.


“Sebenarnya kita melihat bahwa penyidik profesional dan penahanan tersebut tidak memerlukan izin,karena dilakukan saat tidak bertugas (bukan saat jam kerja). Jadi kepolisian ingin menahan kedua jaksa atau tidak, tergantung polisi,” pungkasnya.


Sebelumnya jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita dibebaskan dari tahanan narkoba Polda Metro Jaya tanggal 11 April dengan alasan tidak mendapatkan izin perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi DKI. (uky)

Sumber : http://news.okezone.com : Rabu, 15 April 2009

Leave a Reply