Komisi Kejaksaan Tunggu Respons Soal Jaksa Ester. Komisi Kejaksaan masih menanti jawaban dari Kejaksaan Agung dan Polri terkait pembebasan tahanan terhadap dua jaksa penilep barang bukti ekstasi, Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita.
Jawaban tersebut, berupa alasan mengapa penahanan Ester dan Dara di tahanan narkoba Polda Metro Jaya tidak diperpanjang.
“Komisi Kejaksaan sudah mengambil langkah yaitu membuat dan mengirim surat kepada kejaksaan berisi menanyakan alasan tidak diperpanjangnya penahanan dua jaksa itu,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi okezone, Rabu (15/4/2009).
Selain ke kejaksaan, Amir menambahkan, pihaknya juga menanyakan hal yang sama kepada penyidik kepolisian dalam hal ini Polri. Kedua surat tersebut dikirim pada 14 April 2009.
“Kami akan mendapatkan dua jawaban terkait hal ini. Jadi kami menunggu hasil respons surat tersebut karena di sini ada perbedaan penafsiran pasal 8 ayat 5 UU kejaksaan nomor 16 tahun 2004,” tandasnya.
Lebih lanjut Amir menuturkan, setelah mendapat jawaban dari Kejaksaan dan Polri, pihaknya akan mempelajari dan menilai terlebih dahulu. “Lalu akan kami kaji sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, Ester dan Dara yang ditahan pada 23 Maret lalu, habis masa penahanannya pada 11 April 2009. Polisi meminta kejaksaan untuk memperpanjang penahanannya menjadi 40 hari namun ditolak. Alhasil kedua jaksa itu dibebaskan namun tetap menjalani pemeriksaan. (lsi)
Sumber : http://news.okezone.com : Rabu, 15 April 2009
Filed under: Hukum | Tagged: Jaksa Dara, Jaksa Ester, Komisi Kejaksaan, Narkoba



